Dalam setahun terakhir marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor sudah melakukannya. Badai PHK telah menerpa industri baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn.
Kali ini badai PHK menerpa perusahaan es krim AICE, PT Alpen Food Industry (AFI). Menurut Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang bekerja di AICE menyampaikan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut.
Ketua SGBBI Indra Permana menjelaskan hingga saat ini sudah ada sekitar 300 buruh yang mendapatkan surat PHK. Surat tersebut dilayangkan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin yang terupdate sih, belum terupdate semuanya, baru 300-an. Sebagian yang sudah dapat, sudah dapat panggilan surat PHK, surat pengunduran diri yang mogok. Nah mungkin sebagian banyak yang belum sampai (surat PHK-nya). Tapi sudah dapat surat panggilan pertama dan panggilan kedua," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2020).
Dia menjelaskan saat ini memang baru 300an karyawan yang mendapatkan surat PHK. Tapi jumlah yang dipastikan kena pemutusan hubungan kerja lebih besar dari itu.
Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan pihak perusahaan telah menurunkan upah buruh. Awalnya, pada 2014-2016, PT AFI menjalankan bisnis dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 1520 atau makanan terbuat dari susu.
Kemudian, pihak federasi yang membawahi SGBBI itu menjelaskan KBLI tersebut diubah menjadi KBLI es krim pada 2017. Itu membuat nilai upah buruh mengalami penurunan dari upah sektor II menjadi upah minimum kabupaten (UMK).
"Iya, jadi masalahnya itu awalnya kan karena penurunan upah," kata dia selaku pihak federasi yang membawahi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) di PT AFI saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2020).
Terkait penurunan upah, jika mengacu pada upah minimum 2019, buruh kehilangan upah Rp 280 ribuan. Itulah, lanjut dia, yang membuat buruh memutuskan berjuang agar perusahaan memberikan tambahan upah.
Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan tak menampik adanya pemutusan hubungan kerja. Namun itu mengikuti pedoman pasal 6 Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.
Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.
(toy/eds)