Tambah 4 Hari Libur, Sudah Ajak Ngobrol Pengusaha Bu Menaker?

Tambah 4 Hari Libur, Sudah Ajak Ngobrol Pengusaha Bu Menaker?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 14:38 WIB
Cuti Bersama
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah empat libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta selama tahun 2020.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keputusan penambahan libur ini tidak akan mengganggu produktivitas pengusaha.

"Saya kira karena pilihannya cuti bersama itu dengan konsep tidak menggangu produktivitasnya, saya kira tadi teman-teman Kadin juga datang, teman-teman Apindo juga datang, mendiskusikan bersama bagaimana tetap ada kesempatan ini," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Ida menjelaskan, cuti bersama antara PNS dengan karyawan swasta memiliki perlakuan yang berbeda. Cuti bersama dinilainya bersifat fakultatif alias tidak wajib. Keputusan cuti bersama untuk karyawan swasta berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Cuti bersama antara ASN dengan karyawan perusahaan itu beda treatmennya. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.

Jika karyawan swasta memilih untuk tetap bekerja di tengah cuti bersama, Ida bilang, pekerja tersebut akan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja.

"Ini kan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan karyawan. Kalau dia tidak menggunakan cuti bersama dan dia tetap bekerja dia akan tetap mendapatkan haknya," jelasnya.


(dna/dna)

Hide Ads