Mulai 1 Mei Truk Obesitas Dilarang Masuk ke Pelabuhan

Mulai 1 Mei Truk Obesitas Dilarang Masuk ke Pelabuhan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 14:52 WIB
truk overload
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta -

Truk obesitas mulai hari ini dilarang melintas di sepanjang jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung. Bukan cuma di jalan tol, truk over dimension over load (ODOL) juga bakal dilarang masuk kapal penyeberangan atau feri.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa mulai 1 Mei mendatang, pelarangan truk ODOL di pelabuhan akan berlaku. Budi mengatakan larangan diberlakukan di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni.

"Itu penyeberangan 1 Mei. Jadi kita berlakukan 1 Mei kendaraan odol di Ketapang-Gilimanuk, Merak-Bakauheni itu tidak boleh menyeberang," kata Budi di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan selama ini pihaknya mendapatkan banyak laporan dari asosiasi kapal penyeberangan feri soal truk ODOL yang membuat pengusaha rugi. Dari laporan yang didapatkan truk obesitas menjadi penyebab kerusakan beberapa fasilitas kapal.

"Kami dikomplain oleh asosiasi penyeberangan feri baik Gapasdap maupun Insa. Karena truk odol menjadi penyebab kerusakan ram door kerusakan mobile bridge di jembatan penyeberangan yang ke kapal," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, dengan beban besar dari truk obesitas pun disebut dapat mengancam keselamatan pelayaran dan penumpang kapal.

"Lalu ancam keselamatan penumpang kapal," kata Budi.

Kebijakan pelarangan kendaraan truk obesitas sendiri akan dilakukan secara total pada tahun 2023. Meski begitu, pelarangan ODOL secara penuh sudah mulai dilakukan pada ruas jalan tol sepanjang Tanjung Priok ke Bandung per hari ini.




(eds/eds)

Hide Ads