Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,81 Triliun

Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,81 Triliun

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 15:58 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.

"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan bahwa metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total lost, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak (merugikan negara)," jelasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya BPK sudah merampungkan penghitungan kerugian negara sejak Rabu atau Kamis pekan kemarin. Namun sampai akhirnya diumumkan, pihaknya melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran data yang dibutuhkan terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus di Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Setelah ini penegakan hukum bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya sehingga perhitungan kerugian negaranya baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads