OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 08:29 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan hari ini ditutup di zona merah. IHSG cenderung bergerak di teritori negatif sepanjang perdagangan hari ini.
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Kondisi pasar keuangan global makin tidak menentu, termasuk di Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin melorot hingga 6,5%.

Indeks kembali mendekati 5.000. Analis menyebut hal ini karena pasar makin khawatir dengan menyebarnya wabah Corona ke berbagai negara.

Setelah mencermati, regulator akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk stimulasi. Apa kebijakan tersebut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin untuk seluruh emiten atau perusahaan publik agar bisa membeli kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini juga sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan kebijakan ini diambil karena regulator mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," kata dia dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).

Dia mengungkapkan buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kemudian jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor," kata dia.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.


Ketakutan Pasar

Kemarin sore IHSG ditutup 5.136 atau turun 6,5%. Padahal, minggu lalu IHSG sempat naik walaupun harus kembali di zona merah.

Kepala Riset Koneksi Kapital Indonesia, Alfred Nainggolan menjelaskan rontoknya IHSG hari ini terjadi karena dampak wabah corona yang sudah menyebar ke banyak negara.

"Pasar melihat corona makin menakutkan dan dapat berdampak ke perekonomian global yang melambat," kata Alfred saat dihubungi detikcom, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan, hal ini karena sampai sekarang belum ada informasi penyusutan penularan di berbagai negara. Menurut dia, jika ketidakpastian ini makin lama, maka akan berdampak yang lebih parah ke perekonomian.

Menurut dia, hal ini sama dengan kasus krisis di Yunani pada 2011. Ketakutan tersebut mengancam perekonomian global. Hal ini juga dikhawatirkan bisa menyebabkan ekonomi-ekonomi di negara besar jatuh.

Alfred mengungkapkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki manajemen protokol krisis yang berlaku. "Artinya ketika penurunan menyentuh 7,5% OJK harus melakukan kebijakan dan koordinasi dengan pihak terkait. Misalnya tindakan membekukan perdagangan dalam beberapa waktu," ujar dia.



Simak Video "Video: Telkom Siapkan Rp 3 T untuk Buyback Saham"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads