Dear Peserta Tax Amnesty, Jangan Lupa Lapor Harta di SPT Ya

Dear Peserta Tax Amnesty, Jangan Lupa Lapor Harta di SPT Ya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 17:55 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) khususnya peserta tax amnesty (TA) untuk menyampaikan seluruh penempatan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT tahun ini menjadi batas terakhir bagi peserta TA melaporkan penempatan hartanya.

"Ini adalah tahun terakhir WP harus lapor untuk TA," kata Hestu di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan penempatan harta sudah diatur dalam UU Tax Amnesty. Dalam aturan itu harta harus berada di tanah air selama 3 tahun. Untuk melaporkan penempatan harta juga tertuang pada Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor 07 tahun 2018.

"Jadi ada perdirjen 03 tahun 2017 dan diubah per 07 2018 kemarin, tetap ada kewajiban bagi para peserta TA untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Batas waktunya ini yang ketiga, terakhir. Artinya itu adalah 31 Maret 2020 bagi WP OP dan 30 April 2020 bagi WP badan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Program tax amnesty diikuti oleh 972 ribu peserta. Dari jumlah tersebut, ada 433 ribu wajib pajak yang menggunakan tarif UMKM dan non UMKM sebanyak 539 ribu. Hestu melanjutkan, pelaporan penempatan harta berlaku bagi kelompok non UMKM.

"Berarti sekarang yang harus lapor adalah peserta TA yang non UMKM. Ini kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT Tahunan. Kami akan melakukan email blast pada 539 ribu peserta TA yang non UMKM ini," ungkapnya.




(hek/eds)

Hide Ads