Perusahaan Wajib Siapkan Perlengkapan Ini untuk Cegah Corona

Perusahaan Wajib Siapkan Perlengkapan Ini untuk Cegah Corona

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 13:32 WIB
Para pekerja dan tamu yang berada di Kantor Pusat Pertamina turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Tamu dan karyawan Pertamina tampak antre untuk diperiksa suhu tubuhnya.
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Dalam rangka mencegah penularan virus corona COVID-19 perusahaan harus menyiapkan perlengkapan untuk menjamin perlindungan untuk pekerja dalam bentuk fasilitas dan menjaga kebersihan perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, pemerintah mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pamdemi corona. Jaminan apa?

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, sabun cuci tangan, hingga air bersih di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus korona.

ADVERTISEMENT

"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus korona terutama di lingkungan kerja," kata Menaker.

Baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.




(fdl/fdl)

Hide Ads