Perusahaan Wajib Sediakan Masker demi Tangkal Penyebaran Corona

Perusahaan Wajib Sediakan Masker demi Tangkal Penyebaran Corona

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 17:00 WIB
Apotek Kimia Farma membatasi penjualan masker sebanyak dua masker per orang. Harga per masker pun dibandrol Rp 2.000 per masker.
Foto: Soraya Nofika
Jakarta - Guna meningkatkan antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menyediakan masker.

Ida meminta pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemi corona.

Tidak hanya masker, jaminan perlindungan yang dimaksud, yakni tersedianya sejumlah fasilitas pelindungan dan antisipasi penyebaran virus corona, dari masker, sabun cuci tangan, dan air bersih, di setiap perkantoran, pabrik, dan tempat kerja di seluruh Indonesia.


Ida juga menambahkan agar perusahaan untuk lebih masih dalam sosialisai dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona.

"Kita terus menghimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan kerjaan, penguasa itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Ida pada Rabu (11/3/2020).

Berikut langkah-langkahnya, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan virus corona.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.

"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," jelas Ida.

Ida menghimbau baik pengusaha maupun pekerja, untuk tetap menjalankan aktivitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.


(dna/dna)

Hide Ads