Leasing Terkait Bentrok Driver Ojol-Debt Collector Tidak Terdaftar di OJK

Leasing Terkait Bentrok Driver Ojol-Debt Collector Tidak Terdaftar di OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 18:22 WIB
Pelaporan seorang driver ojek online (ojol) di Sleman berinisial LA (29) ke polisi terkait kasus pengeroyokan berbuntut panjang.
Bentrok driver ojek online di Sleman/Foto: Jauh Hari Wawan S
Jakarta - Terjadi aksi bentrok antara ojek online (ojol) dengan debt collector di Yogyalarta beberapa hari. Aksi ini mengakibatkan kerusakan pada kantor Grab di Ruko Casa Grande, Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, dan sebuah kantor leasing di Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan memastikan perusahaan pembiayaan yang kantornya dirusak oleh driver ojol tidak terdaftar di OJK.

"Yang kemarin ramai di Jogja, Sleman tidak terdaftar sebagai sebagai lembaga jasa keuangan di OJK," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia pun sudah memastikan kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), hasilnya pun nihil bahwa perusahaan tersebut bukan sebagai anggota.


"Saya sendiri melihat ini merespon saya cari itu namanya tidak ada, saya konfirmasi ke asosiasi tidak ada," jelasnya.

Dia mengaku pihak OJK khususnya bagian industri keuangan non bank (IKNB) sulit menindak perusahaan tersebut lantaran tidak terdaftar. Namun, dirinya meminta kepada pelaku industri perusahaan pembiayaan untuk membenahi masalah tersebut.

Sebab dampaknya akan dirasakan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan pembiayaan alias leasing yang terdaftar di OJK. Khususnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan multifinance.

"Kalau tidak terdaftar susah, saya ibaratkan dengan operasi pandawa, first travel, tapi persepsi masyarakat ini jasa keuangan ya ke OJK. Respon kami ini dilakukan oleh perusahaan yang tidak saya awasi, jadi kalau industri memperbaiki yak," ungkap dia.




(hek/hns)

Hide Ads