Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan virus corona (covid-19) telah menyerang seluruh sektor industri, baik di hulu maupun hilir.
"Tidak terkecuali misalkan ritel atau jasa-jasa, seperti pendidikan. Jadi prinsipnya semua harus dipandang penting," kata Darussalam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Darussalam memahami sektor manufaktur terdampak sangat dalam. Apalagi bahan baku industri nasional banyak yang berasal dari China. Hanya saja dirinya meminta pemerintah tetap selektif dalam memberikan insentif jilid kedua ini.
"Agar tepat sasaran tentu pemerintah lebih fokus atas sektor yang sifatnya formal dan data tenaga kerjanya tercatat dengan baik, salah satunya adalah manufaktur. Dalam rangka menjaga kestabilan penerimaan pemerintah tentu tetap haris selektif. Salah satunya yang pertama disasar adalah manufaktur," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemberian insentif ke semua sektor lantaran kondisinya berbeda dengan krisis keuangan pada tahun 2008-2009. Pada saat ini industri hulu dan hilir terkena dampak penyebaran virus corona.
Dia juga mengusulkan pemberian insentif jilid kedua ini juga harus dilakukan secara bertahap. Di mana pada dua bulan awal diberikan kepada seluruh sektor, dan sisanya kepada sektor yang benar-benar terdampak besar.
"2 bulan pertama berikan ke semua sektor saja karena semua terdampak, terutama jasa. Baru evaluasi apakah wabah berlanjut atau selesai," jelasnya.
"Jika berlanjut, berikan insentif 6 bulan untuk sektor-sektor yang paling terdampak," tambahnya.
Tidak hanya itu, Prastowo juga meminta pemerintah selektif untuk menanggung pajak penghasilan karyawan. Menurut dia, ada batasan gaji karyawan yang pajak penghasilannya ditanggung pemerintah.
"Supaya selektif, bikin threshold. Gaji maksimal Rp 20 atau Rp 25 juta sebulan yang dapat insentif atau dihitung sesuai data yang benar di Kemenkeu," ungkap dia.
Sebelumnnya, pemerintah hari ini akan melaporkan rancangan stimulus alias insentif jilid II kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah sendiri sudah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor manufaktur, dan menangguhkan PPh pasal 25, PPh pasal 22, serta percepatan pemberian restitusi.
Dalam keputusan rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah baru memutuskan insentif itu diberikan selama enam bulan terhitung sejak 1 April 2020, namun belum memutuskan untuk sektor mana saja.
"Update hari ini, usulan tersebut dilaporkan kepada Presiden hari ini. Segera diinformasikan nanti," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
(hek/dna)