Ingat! Dilarang Ekspor Masker

Ingat! Dilarang Ekspor Masker

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 14 Mar 2020 12:50 WIB
Masker di Pasar Jaya
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Penyebaran virus Corona COVID-19 di Indonesia menyebabkan aksi panic buying khususnya untuk produk masker. Apalagi, ketika World Health Organization (WHO) menetapkan corona sebagai pandemi global.

Tingginya permintaan masker ini menyebabkan harga naik dan kelangkaan stok. Untuk mengutamakan stok masker dalam negeri, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto akan menerbitkan aturan melarang ekspor masker.

"Kita juga akan terbitkan larangan sementara produk masker untuk menjamin kebutuhan industri maupun konsumen dalam negeri," ungkap Agus dalam konferensi pers Stimulus II penanganan dampak covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengungkapkan, larangan ini akan bersifat sementara, sampai nanti produksi masker dalam negeri surplus. Ia menegaskan, keran ekspor tak akan dibuka sampai produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dan ini untuk sementara kita buat peraturan untuk melarang ekspor. Nanti disesuaikan sampai nanti kebutuhan cukup atau lebih. Kalau memang stoknya lebih baru kita buka lagi," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, per 8 Maret 2020 lalu, harga masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur sudah tembus Rp 500.000 per box. Harga masker terus naik semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan WNI positif corona pada 3 Maret 2020 lalu.

Selain harga melejit, masker juga sulit dicari. Gerai-gerai apotik, toko swalayan, toko online mulai kehabisan stok masker. Salah satu apotik BUMN yakni Kimia Farma yang masih menjajakan masker pun membatasi penjualan maksimal 2 lembar per orang.

Ingat! Dilarang Ekspor Masker



(fdl/fdl)

Hide Ads