Pelayanan di Kantor Pajak Tutup, Beralih ke Online

Pelayanan di Kantor Pajak Tutup, Beralih ke Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 15 Mar 2020 14:07 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menutup pelayanan perpajakan yang dilakukan langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penutupan layanan langsung ini dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online.

"Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, dikutip Minggu (15/3/2020).

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara itu, layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung lewat pelayanan perpajakan yang dilakukan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Ditjen Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain pun ikut ditutup.

Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka. Itu pun dibuka dengan pembatasan tertentu.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

"Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing," bunyi keterangan Ditjen Pajak.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Ataupun, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan di Kantor Pajak Tutup, Beralih ke Online



(dna/dna)

Hide Ads