Demam 38 Derajat Tak Boleh Naik KA Bandara

Demam 38 Derajat Tak Boleh Naik KA Bandara

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 15 Mar 2020 14:28 WIB
WHO menyatakan virus corona COVID-19 sebagai pandemi. Pasalnya virus corona telah menyebar ke ratusan negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sama seperti pengelola transportasi umun lainnya PT Railink juga melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di KA Bandara. Salah satunya dengan menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang.

Petugas itu ditempatkan di sekitar area Vending Machine atau Meja Informasi (POS) masing-masing stasiun. Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius atau lebih, maka sesuai rekomendasi petugas kesehatan calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara.

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT Railink akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100%). Selain itu bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga. Maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

"Tidak hanya melakukan pencegahan lewat pengguna saja, namun kebersihan terhadap sarana dan fasilitas di stasiun pun selalu di jaga. PT Railink juga memastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior KA Bandara dengan desinfektan untuk mencegah penyebaran virus," kata Humas PT Railink Diah Suryandari dalam pernyataan resmi Railink dilansir, Minggu (15/3/2020).

Selain menempatkan petugas pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA Bandara, PT Railink juga sediakan hand sanitizer di sarana KA Bandara, vending machine dan area meja informasi (POS) masing-masing stasiun.

Sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan bersama, PT Railink menghimbau kepada penumpang yang akan menggunakan layanan KA Bandara untuk :

a. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung, dan mata setelah memegang instalasi publik;
b. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair serta bilas setidaknya 20 detik, cuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai dan jika tidak ada fasilitas cuci tangan dapat menggunakan hand sanitizer alkohol 70-80%;
c. Menutup mulut dan hidung dengan tissue ketika bersin atau batuk;
d. Ketika memiliki gejala infeksi saluran nafas diantaranya seperti batuk, bersin, demam, sesak nafas agar menggunakan masker dan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan;
e. Datang lebih awal sebelum jadwal keberangkatan, sebagai antisipasi dampak pengecekan suhu badan.

Demam 38 Derajat Tak Boleh Naik KA Bandara



(das/dna)

Hide Ads