OJK Minta Aktivitas Pegawai Bank Dikurangi

OJK Minta Aktivitas Pegawai Bank Dikurangi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 16 Mar 2020 13:09 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Guna meminimalisir risiko penyebaran virus corona COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah instruksi untuk seluruh lembaga di industri jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan industri jasa keuangan diminta melakukan penyesuaian operasional. Salah satunya ialah meminimalisir interaksi tanpa mengganggu layanan ke masyarakat.

"Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," jelas Anto dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya," sambungnya.

Industri jasa keuangan juga diminta menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

ADVERTISEMENT

"Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," tuturnya.




(fdl/ang)

Hide Ads