Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diperbolehkan bekerja dari rumah. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir penyebaran dan pencegahan virus corona COVID-19.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut.
"Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah," kata Tjahjo dalam video conferencenya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi! PNS Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini |
Tjahjo menambahkan, PPH juga harus memperhatikan domisili dan kesehatan para pegawai, keluarga pegawai, baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, maupun dalam konfirmasi terkait virus corona.
"Kemudian ditegaskan dicermati juga riwayat perjalanan keluar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, kemudian riwayat interaksi pegawai dengan penderita yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan agar pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak,. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tegasnya.
Baca juga: Geger Corona, PNS KKP Kerja dari Rumah |
(fdl/fdl)