Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tunjangan kinerja (tukin) tetap diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), sekalipun saat ini mereka bekerja dari rumah (work from home).
Mereka bekerja dari rumah sesuai instruksi melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa alasan Tukin tidak diberikan kepada ASN bila mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Berdasarkan acuan di atas memang tidak ada poin yang menyatakan ASN yang bekerja dari rumah kehilangan haknya atas tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan BKN di atas, berikut hal-hal yang membuat ASN tidak mendapatkan tukin:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara
b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain
c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka
tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara
g. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN
h. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PNS Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret |
(toy/fdl)