Pegawai OJK Ikutan Kerja dari Rumah

Pegawai OJK Ikutan Kerja dari Rumah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 09:47 WIB
Gedung OJK
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Untuk mencegah penyebaran virus corona, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bekerja dari rumah hari ini.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan sekitar lebih dari 70% pegawai yg bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masihmasuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.

"Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan mengeluarkan kebijakan bagi para pegawai demi mencegah penyebaran corona (covid-19). Hal tersebut disebarluaskan lewat pengumuman nomor PENG-3/MS.3/2020 Tentang Penanganan dan Pengendalian Penyebaran corona (covid-19) di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo Minggu (15/3 2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya corona (covid-19). Kebijakan berupai larangan perjalanan dinas atau pribadi ke luar kota maupun luar negeri, hingga izin bekerja dari rumah.




(kil/fdl)

Hide Ads