Mabes Polri RI meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi pembelian bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan di bawah pengawasan Aprindo.
Permintaan tersebut tertuang pada surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bapokting. Surat ini tertanggal 16 Maret 2020.
Berdasarkan surat yang didapat detikcom, Selasa (17/3/2020), surat ini merupakan bentuk antisipasi serta langkah-langkah menjamin ketersediaan Bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Supermarket Masih Aman dari Panic Buying |
Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan Bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua Aprindo untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus.
"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email satgaspanganpolri@gmail.com," seperti yang dikutip.
(hek/fdl)