Imbas Corona, Pengusaha Minta Keringanan Pajak ke Anies

Imbas Corona, Pengusaha Minta Keringanan Pajak ke Anies

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 14:10 WIB
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-I 2018 tumbuh 5,2%. Pertumbuhan itu didukung dengan capaian penerimaan pajak maupun nonpajak.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pengusaha di Jakarta hari ini menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, pada kesempatan tersebut pengusaha hotel dan restoran meminta keringanan pajak kepada Anies.

Dia menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta yang ikut hadir dalam pertemuan dengan Anies. Harapannya keringanan pajak itu bisa meredam dampak negatif yang dialami pelaku usaha imbas virus corona (Covid-19).

"Tadi sih ada dari PHRI, dia mengusulkan PB1 (pajak pembangunan) untuk di restoran, hotel ya tidak disetor gitu. Itu usulan mereka," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (17/3/2020).

PB1 ini merupakan pajak restoran, berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN). PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan PPN dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"(Pengusaha meminta) keringanan pajak PB1. Itu kan yang kalau kita makan kan pasti ada tax-nya (pajaknya) ya, itu kan untuk pemerintah daerah, yang (besarnya) 10% itu," ujarnya.

Namun dia menjelaskan kalau Anies belum mengambil keputusan terkait usulan dari dunia usaha di Jakarta itu.

"Untuk yang PB1 ya, pajak pendapatan daerah ya belum diputuskan (oleh Anies)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas Corona, Pengusaha Minta Keringanan Pajak ke Anies



(dna/dna)

Hide Ads