Restoran hingga Kedai Kopi Terancam Gulung Tikar Imbas Corona

Restoran hingga Kedai Kopi Terancam Gulung Tikar Imbas Corona

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 23:00 WIB
WHO menyatakan virus corona COVID-19 sebagai pandemi. Pasalnya virus corona telah menyebar ke ratusan negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat menghindari keramaian untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu diyakini berimbas negatif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (F&B).

Ketua BPP HIPMI Bidang Industri, Perdagangan dan ESDM Rama Datau menilai imbauan di atas akan membuat masyarakat menghindari pusat perbelanjaan dan restoran atau kedai-kedai kopi.

"Menurut catatan HIPMI, teman-teman pelaku usaha restoran, kedai kopi dan sebagainya itu sudah mengalami penurunan sales (penjualan) sebesar kurang lebih 30% di beberapa hari ini semenjak adanya informasi sudah masuknya virus Covid-19 di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya jika pendapatan mereka turun di bulan ini maka pada akhir bulan akan langsung terasa dampaknya.

"Belum lagi di bulan depan kita akan masuk ke bulan puasa dan lebaran. Tentu di setiap bulan puasa sudah pasti sales itu akan turun dan di lebaran kita harus menyiapkan dana untuk THR," terangnya.

Pemerintah pun telah mengeluarkan beberapa arahan dalam menghadapi situasi saat ini, antara lain mengimbau untuk melakukan social distance, serta bekerja dan belajar dari rumah. Bahkan yang terbaru pemerintah menetapkan masa darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020.

"Bisa dibayangkan kalau trend sales (tren penjualan) terus seperti ini, dan apalagi kalau makin terjadi penurunan maka akan banyak pengusaha-pengusaha UMKM di sektor F&B akan gulung tikar alias tutup," jelasnya.

Pihaknya pun berharap pemerintah segera memberi perhatian kepada para pelaku usaha di sektor tersebut. Caranya dengan memberikan beberapa insentif yang bisa segera dijalankan. Misalnya saja menghilangkan pajak PB-1 dan juga PPH 21 untuk gaji karyawan.

Dia mengingatkan para pelaku usaha di sektor tersebut adalah para pengusaha muda dan pemula yang modal atau cashflow-nya sangat terbatas.

Dengan adanya insentif tersebut, setidaknya bisa membantu mereka untuk 'memperpanjang napas' demi membayar gaji para pegawai. Pihaknya tentu tidak ingin melakukan PHK karyawan.

"Selain itu mungkin juga bisa diubah khusus untuk PPH 25 untuk UMKM tahun ini di hilangkan dulu. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pemutusan kerja dan gulung tikar, karena kalau itu terjadi maka akan timbul lagi masalah baru," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads