Ada Surat Sri Mulyani, Anggaran Dinas Dipakai Buat Tangkis Corona

Ada Surat Sri Mulyani, Anggaran Dinas Dipakai Buat Tangkis Corona

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 15:15 WIB
foto profil
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) no 6 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan anggaran dalam rangka penanggulangan virus corona atau COVID-19.

"Tujuannya untuk refocusing kegiatan dan belanja negara adalah untuk penanganan Covid tidak terhalang masalah anggaran," tegas Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita yang digelar via Videoconference, Rabu (18/3/2020).

Dengan adanya surat edaran itu, nantinya Kementerian Lembaga (K/L) bisa lebih leluasa mengubah alokasi anggarannya.


Apalagi, sambung dia, saat ini ada dana perjalanan dinas yang tak terpakai dan jumlahnya cukup besar dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dalam rangka penanggulangan wabah corona saat ini.

"Karena banyak KL nggak bisa perjalanan dinas, meeting dan lain-lain, dan mereka bisa alokasikan anggaran untuk hal-hal yang sangat penting," sambung dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengeluarkan PMK yang baru nomor 7 tahun 2020 menyangkut alokasi keuangan pemerintah daerah meliputi transfer keuangan dan dana desa, bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 agar daerah bisa menanggulangi COVID-19.

"Dan kami bersama Mendagri terus berkomunikasi bapak Mendagri keluarkan Permendagri no 20 th 2020 untuk revisi realokasi APBD. Semua berikan kemampuan ke KL dan daerah transfer lebih dari Rp 850 triliun, dan belanja semuanya diharapkan prioritas Covid ini jadi prioritas utama," tandasnya.


(dna/dna)

Hide Ads