Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai Tak Perlu Izin Sampai 31 Mei

Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai Tak Perlu Izin Sampai 31 Mei

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 16:24 WIB
Bawang di Gudang Bulog
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta -

Harga bawang putih dan bawang bombai masih tinggi karena stok yang menipis. Bahkan, untuk bawang bombai kenaikannya lebih dari 100%. Guna mengantisipasi lonjakan harga, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan membebaskan pengajuan izin impor.

"Berkaitan dengan semakin meningkatkan harga bawang putih dan bawang bombai maka pada hari ini saya memberlakukan dan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," kata Agus dalam teleconference harga dan ketersediaan bahan pokok, Rabu (18/3/2020).

Agus mengatakan, pembebasan ini artinya pengusaha tak perlu mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) atas komoditas bawang putih dan bawang bombai, juga tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu lagi persetujuan impor. Ini sudah jelas, yang biasanya perlu SPI, di mana SPI membutuhkan RIPH, nah RIPH ini juga tidak perlu lagi," ungkap Agus.

Pembebasan tersebut akan diundangkan hari ini, dan mulai berlaku besok sampai dengan 31 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi kami akan membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai,diundangkan hari ini dan berlaku besok. Ini hanya berlaku sampai 31 Mei 2020," imbuh dia.




(fdl/fdl)

Hide Ads