Tertekan Akibat Corona, Pengusaha Minta Insentif Ini

Tertekan Akibat Corona, Pengusaha Minta Insentif Ini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 14:00 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Meningkatnya status wabah virus corona (covid-19) menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO) membuat aktivitas perekonomian di seluruh dunia semakin melambat. Hal ini juga dirasakan oleh perekonomian di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya pembatasan demi mengurangi dampaknya terhadap ekonomi.

"Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam," ujar Maming dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, Maming mengimbau pemerintah agar dapat lebih memperhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus.

Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan, pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi, disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya, serta kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

"Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yaitu stimulus fiskal," ucapnya.

Lalu, apa yang diharapkan pelaku usaha terkait isu-isu tersebut? Buka halaman selanjutnya.

Harapan Pengusaha

Menurut Maming, ada berbagai stimulus fiskal yang dibutuhkan pelaku saat ini dalam rangka menghadapi guncangan ekonomi atas pandemi tersebut. Pertama, mengenai relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

"PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," ungkapnya.

Kedua, Maming melanjutkan, yaitu mengenai relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor," tuturnya.

Ketiga, yaitu relaksasi PPh Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

"Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor. Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor," jelasnya.

Keempat, yaitu relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," pungkasnya.


Hide Ads