Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Tidak Ada yang Dilanggar

Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Tidak Ada yang Dilanggar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 17:19 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berdialog dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia menegaskan puluhan orang ini merupakan warga negara asing (WNA) yang legal masuk Indonesia.

Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini. Luhut membeberkan bahwa 49 TKA China tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum pemerintah menutup WNA China ke Indonesia.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, rombongan TKA China ini viral disebut positif virus corona masuk ke Indonesia. Sebanyak 49 orang ini datang dari Thailand. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

ADVERTISEMENT

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal. Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kembali ke Luhut, dia menegaskan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan bahwa 49 orang ini pun sekarang sedang dikarantina di Kendari sehingga kalaupun mereka terjangkit virus bisa terdeteksi.

"Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," sebut Luhut.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads