Pemerintah bakal menanggung bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai akhir tahun untuk meringankan beban pelaku usaha kecil imbas wabah virus corona (Covid-19). Dengan kata lain pelaku usaha tidak akan dipungut bunga dan hanya membayar pokok pinjaman saja.
"Ada relaksasi pembayaran bunga KUR sampai dengan akhir tahun ini," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi dalam telekonferensi yang digelar HIPMI melalui YouTube, Jumat (20/3/2020).
Bunga KUR yang pembayarannya akan ditanggung pemerintah dengan plafon sebesar 6%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai dengan akhir tahun ini," sebutnya.
Harapannya itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pinjaman melalui KUR.
"Nah ini mungkin bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha ya. Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus II di OJK yang melakukan relaksasi terhadap kredit di bawah Rp 10 miliar," tambahnya.
(toy/eds)