Pemerintah Punya 'Amunisi' Baru Lawan Corona, Ini Rinciannya

Pemerintah Punya 'Amunisi' Baru Lawan Corona, Ini Rinciannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Mar 2020 18:45 WIB
WHO telah umumkan wabah corona sebagai pandemi. Meski telah memperketat pengawasan guna cegah corona, Indonesia belum berencana melakukan lockdown.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Setelah menerbitkan stimulus jilid I dan II, pemerintah kini memiliki 'amunisi' baru untuk menangani dampak virus corona (COVID-19) yang sudah mengganggu laju perekonomian nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut 'amunisi' baru ini adalah kebijakan lanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada empat kebijakan lanjutan tersebut. Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," kata Airlangga usai ratas mengenai kebijakan moneter dan fiskal menghadapi dampak ekonomi pandemi global COVID-19 melalui video conference dikutip dari akun Sekretariat Negara, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan COVID-19, di antaranya: proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020," jelasnya.

Keempat, soft launching program Kartu Pra Kerja yang pagi ini dilakukan. Airlangga menjelaskan telah dilakukan launching pengoperasian website resmi program Kartu Pra Kerja. Adapun implementasi Kartu Pra Kerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Kartu Pra Kerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.

"Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan Kartu Pra Kerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan," ungkapnya.

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%. Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.



Simak Video "Video: BI Sebut Daya Tahan Ekonomi RI Lebih Tinggi Dibanding AS-China"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads