Setelah menerbitkan stimulus jilid I dan II, pemerintah kini memiliki 'amunisi' baru untuk menangani dampak virus corona (COVID-19) yang sudah mengganggu laju perekonomian nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut 'amunisi' baru ini adalah kebijakan lanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada empat kebijakan lanjutan tersebut. Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," kata Airlangga usai ratas mengenai kebijakan moneter dan fiskal menghadapi dampak ekonomi pandemi global COVID-19 melalui video conference dikutip dari akun Sekretariat Negara, Jumat (20/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan COVID-19, di antaranya: proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
Ketiga, relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.
"Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020," jelasnya.
Simak Video "Video: BI Sebut Daya Tahan Ekonomi RI Lebih Tinggi Dibanding AS-China"
[Gambas:Video 20detik]