Pemerintah mempercepat proses perizinan berusaha di sektor penyedia alat kesehatan (alkes). Hal itu menyikapi situasi darurat yang disebabkan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu penyediaan alkes harus dipercepat.
BKPM memastikan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24. Perusahaan yang mendapatkan percepatan izin ini antara lain penyedia masker, Alat Pelindung Diri (APD) dan hand sanitizer (HS).
"Perizinan yang ada di OSS berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini Kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari," kata Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia alkes telah disepakati antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Kedua instansi pemerintah tersebut melihat urgensi ketersediaan alkes pendukung tersebut karena wabah Covid-19 belum mereda.
Pihaknya berharap inisiatif tersebut dapat dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga bisa membantu penanganan penyebaran Covid-19.
(toy/eds)