Ingat! PNS Kerja dari Rumah, Bukan Libur

Terpopuler Sepekan

Ingat! PNS Kerja dari Rumah, Bukan Libur

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 21 Mar 2020 18:34 WIB
Syarat Honorer Jadi Setara PNS
Ilustrasi PNS/Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Penyebaran virus corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah banyak mengambil keputusan. Salah satunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home).

Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Tjahjo dalam telekonferensi dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

Dalam pelaksanaannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).


"Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.

"Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah. Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(hek/hns)

Hide Ads