Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan syarat pemerintah melakukan APBN-Perubahan pun sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Seharusnya APBN-P, karena telah memenuhi syarat peraturan perundangan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara," kata Tauhid saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Dalam beleid itu, khususnya di Pasal 27 ayat (3) diatur mengenai kemungkinan perubahan APBN dan hal-hal yang menjadi syarat dilakukannya perubahan APBN. Di mana APBn-perubahan dilakukan jika perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
Lalu, adanya perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Terakhir keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran pada tahun yang berjalan.
Beberapa hal itu sudah terjadi, seperti asumsi dasar makro ekonomi dari nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus melemah. Penurunan harga minyak mentah dunia, serta menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Ditambah lagi adanya realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk menangani COVID-19. Potensi anggaran yang sudah dihitung mencapai Rp 62,3 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menerbitkan Inpres Nomor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona.
"Perubahan atau penyesuaian terhadap APBN dimungkinkan untuk dilakukan," ungkapnya.
(hek/ang)