Pemerintah terus mempercepat pemenuhan kebutuhan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, serta produk kesehatan lainnya guna menanggulangi virus corona (COVID-19) di tanah air. Salah satu upaya adalah membebaskan pajak impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan COVID-19.
Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, Senin (23/2/2020), insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.
Jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, barang-barang impor yang bakal mendapat insentif ini adalah alat-alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Seperti obat-obatan untuk, alat pelindung diri (APD), masker, alat kesehatan lainnya termasuk alat rapid test.
Kembali lagi ke laporan Bea Cukai, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta. Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika terbukti dijual, maka insentif itu tidak berlaku.
"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan Bea Cukai.
Ada syarat bagi para importir untuk mendapat fasilitas ini, yaitu dengan adanya rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]