Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran. Juknis ini menjadi aturan main bagi kementerian/lembaga (K/L) yang ingin merealokasi anggarannya untuk menanggulangi virus corona (COVID-19).
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020. Dijelaskan pada peraturan tersebut untuk penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi.
"Sistem aplikasi yang digunakan adalah SAKTI untuk pengajuan revisi anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L)," bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, K/L dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.
Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah sekretaris jenderal atau sekretaris utama atau sekretaris atau pejabat eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.
Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani sekretaris jenderal atau sekretaris utama atau sekretaris atau pejabat eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat reviu APIP K/L.
Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelaahan dilakukan. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Selanjutnya, diinformasikan juga, apabila pengusul belum memiliki user id dan password atau terdapat kendala dalam proses pengusulan dan penyelesaian usulan revisi anggaran dapat menghubungi Pusat Layanan DJA di call center 021-3868085, WA: 08118300931 email: pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 62,3 triliun untuk penanganan virus corona (COVID-19) di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.
Sri Mulyani bilang dana tersebut berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L) khususnya belanja yang sifatnya tidak mendesak. Sebelumnya, angka realokasi khusus dari K/L nilainya sekitar Rp 5-10 triliun.
"Sesuai arahan Presiden dalam sidkab (sidang kabinet) peranan APBN betul-betul dukung kesiapan pemerintah untuk tangani COVID sangat penting," kata Sri Mulyani usai ratas mengenai kebijakan moneter dan fiskal menghadapi dampak ekonomi pandemi global covid-19 melalui video conference dikutip dari akun Sekretariat Negara, Jumat (20/3/2020).
Sri Mulyani menyebut beberapa anggaran belanja yang bisa direalokasi antara lain belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50%, honor, hingga output cadangan.
(hek/fdl)