Beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta terpaksa menutup sebagian gerainya sementara waktu menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini. Anies mewajibkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, griya pijat hingga bioskop tutup mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang, baik yang berada di luar mal maupun yang berada di dalam mal.
Instruksi itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kewajiban ini dipastikan membuat para pelaku usaha itu terancam kehilangan omzetnya selama 2 minggu. Tak tanggung-tanggung, menurut Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah, bila ditotal di seluruh Indonesia, mal terancam kehilangan omzet hingga puluhan triliun.
"Gede, bisa puluhan triliunan, sektor kami ini, restoran dan semuanya kalau digabung, satu bulan bisa lebih dari Rp 30 triliun omzetnya, jadi kalau 2 minggu tutup, bisa Rp 20 triliunan hilang, itu hitungan 1 Indonesia ya, bukan cuma Jakarta, karena sebenarnya seluruh provinsi juga sudah menerapkan aturan yang sama," ucap Budihardjo kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat berkenan memberikan insentif berupa keringanan pajak sebab dari segi omzet saja sektor ini merasa sudah sangat tertekan.
"Kami harap dibantu masalah perpajakan, diringankan, kalau bisa ditiadakan, atau kalau nggak diliburin ke kami, puasa dulu bayar pajak mulai dari bulan Maret, April dan Mei, atau sampai corona ini selesai," pintanya.
Di sisi lain, Budihardjo juga meminta pemerintah untuk membantu membayar gaji para karyawan yang dirumahkan akibat kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya, selama ditutup, karyawan tidak bisa digaji penuh, sebab kehilangan omzet tadi.
"Kami tidak mem-PHK karyawan, artinya kami menanggung gaji ribuan tenaga kerja di Indonesia, maka dari itu kami minta karyawan kami ini juga dibantu, kalau kami hanya mampu membayar misalnya 50% gaji ke mereka, nah mungkin pemerintah bisa bantu seperti apa untuk karyawan-karyawan itu," katanya.
(eds/eds)