Pemerintah memberikan keringanan bayar cicilan kredit kepada driver ojek online (ojol) dan taksi online untuk mengurangi dampak dari virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.
Namun, meski aturan ini sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berbeda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan alias leasing yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.
"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," cerita Wiwit kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak (leasing) yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.
Meski begitu beberapa leasing sudah ada yang mau memberikan penangguhan kredit. Beragam model keringanan dan relaksasi diberikan untuk para driver, ada yang memberikan pembebasan kredit hingga pengurangan jumlah kredit.
"Ada di Jakarta yang bilang bukan dikasih tunggakan sekian bulan hanya menyesuaikan kemampuan, misal cicilan biasa Rp 3 juta mampunya berapa, jadi Rp 1 juta. Ada juga yang minta buat permohonan aja dulu, nanti dianalisis mau dikasih keringanan berapa bulan untuk nggak bayar," jelas Wiwit.
Sementara itu banyak driver ojol belum mengetahui adanya kebijakan ini. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku belum banyak sosialisasi aturan ini ke driver ojol.
"Sejauh ini malah belum ada laporan yang mencoba sih. Malah sebetulnya, ini mekanismenya juga banyak yang belum sampai nih ke kita (driver ojol). Sosialisasinya masih kurang," kata Igun kepada detikcom.
(ara/ara)