Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Tarif Listrik Diskon 50%

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Tarif Listrik Diskon 50%

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2020 13:06 WIB
Ilustrasi hotel
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meringankan beban mereka dalam mengatasi dampak virus corona. Adapun salah satu yang diminta adalah keringanan membayar listrik.

Tidak tanggung-tanggung, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran meminta listrik per kilowatt (kWh) didiskon hingga 50%.

"Masalah listrik itu per kWh-nya kita minta didiskon kalau bisa sampai 50%," kata Maulana kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga meminta agar rumus pemakaian minimum listrik dihapus sementara. Sehingga jika hotel dan restoran ditutup, ia tidak harus tetap membayarnya.

"Kalau masih tetap ada perhitungan biaya minimum itu dampaknya kita harus tetap bayar minimum itu, sama seperti abodemen," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga meminta agar pemerintah memberikan relaksasi terkait BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Mengingat banyak karyawan yang kerjanya digilir, Maulana meminta agar perusahaan diberi keringanan dengan tidak perlu membayar iuran BPJS untuk sementara waktu.

"Harusnya itu digratiskan dulu karena kan tenaga kerja kita dibagi waktunya. Kita minta pihak BPJS mengabaikan dulu masalah pelaporan perusahaannya," harapnya.




(eds/eds)

Hide Ads