Senat AS Setujui Bantuan Rp 32.000 T untuk Hadapi Corona

Senat AS Setujui Bantuan Rp 32.000 T untuk Hadapi Corona

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2020 15:33 WIB
Jumlah pasien terinfeksi virus corona melonjak pesat di Amerika Serikat. Sejauh ini sebanyak 1.025 orang telah dinyatakan positif corona dan 28 lainnya meninggal dunia.
Foto: AP PHOTO
Jakarta -

Majelis tinggi pada Kongres Amerika Serikat (AS), Senat AS menyetujui dana bantuan senilai US$ 2 triliun atau setara Rp 32.000 triliun (kurs Rp 16.600) guna menghadapi krisis di tengah wabah corona.

"Ini adalah momen yang membanggakan bagi Senat Amerika Serikat dan negara ini," kata Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, R-Ky, dilansir dari CNBC Kamis (26/3/2020).

Stimulus atau bantuan ini mencakup pembayaran langsung ke perorangan, asuransi pengangguran, pinjaman, hibah, bisnis dan lebih banyak akan disalurkan ke sumber daya perawatan kesehatan untuk rumah sakit yang banyak menangani kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senat bergegas untuk meloloskan RUU bantuan karena data menunjukkan melonjaknya pengangguran setelah banyak bisnis yang tutup untuk mencegah wabah COVID-19.

Selain itu, terdapat laporan beberapa rumah sakit sudah mulai dibanjiri pasien corona dan mengalami krisis persediaan seperti masker dan ventilator.

ADVERTISEMENT

Jumlah kasus COVID-19 di AS lebih dari 68.000, sementara kematian sekarang telah mencapai 1.000, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins.

Ketua Mayoritas DPR, Steny Hoyer mengatakan bahwa DPR akan mengadakan rapat untuk mempertimbangkan RUU bantuan dari Senat yang akan dilaksanakan Jumat (27/3/2020).

"Anggota DPR dapat mendatangi rapat untuk membahas RUU bantuan dari Senat dan untuk DPR yang berada di luar AS dapat mengekspresikan pandangan mereka tentang undang-undang ini dari jarak jauh," jelas Hoyer

Pemimpin Minoritas DPR Kevin McCarthy, R-Calif, berharap DPR akan mengambil suara dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19

Trump mengatakan dia akan segera menandatangani undang-undang setelah Kongres meloloskannya, hal ini dikatakan Trump saat pengarahan mengenai virus corona di White House, Rabu (25/3/2020)

Sebelumnya, DPR AS sudah menyetujui dua undang-undang terkait menanggapi krisis COVID-19. Pertama, bantuan senilai US$ 8,3 miliar (Rp 134 triliun) untuk pendanaan medis darurat dan rencana US$ 100 miliar (Rp 1.6.16 triliun) untuk program cuti berbayar dan asuransi pengangguran.




(fdl/fdl)

Hide Ads