Begini Syarat Supaya Dapat Keringanan Cicilan dari Bank

Begini Syarat Supaya Dapat Keringanan Cicilan dari Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 14:04 WIB
Penukaran uang receh di lapangan IRTI Monas, Selasa (7/6/2016)
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah mengarahkan agar lembaga jasa keuangan bank dan non bank untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban kredit. Baik secara langsung atau tidak langsung.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) siap membantu dengan merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak Covid-19.

Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tambok P Setyawati menjelaskan kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 19.

Tambok menjelaskan BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama.

"Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat," kata Tambok dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).

Tambok mengatakan, dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak Covid-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki track record yang baik.

Dia menjelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid 19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.

Selain BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga memberikan kemudahan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar untuk yang usahanya terdampak akibat virus corona.

BRI juga menyediakan relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling)," kata Direktur Utama BRI Sunarso.

Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat Virus Corona.

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," imbuhnya.


(kil/dna)

Hide Ads