Pemerintah mau memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS akibat situasi penyebaran virus corona (COVID-19). Saat ini, kebijakan WFH berlaku sampai 31 Maret 2020.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pihaknya menunggu Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) terkait perpanjangan ini
"Kemungkinan (WFH) akan ada perpanjangan mengingat kondisi seperti ini belum memungkinkan untuk bekerja di kantor," kata Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, PNS sudah bekerja dari rumah selama 12 hari yakni sejak Senin, (16/3) lalu. Di lingkungan BKN sendiri, salah satu pekerjaan WFH yakni melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online. Lalu, bagaimana efektivitas bekerja di rumah bagi PNS selama ini?
Paryono mengungkapkan, ada beberapa kendala yang ditemukan PNS ketika melaksanakan WFH. Salah satunya jaringan internet.
"Untuk saat ini mungkin kendala jaringan internet di setiap pegawai, jika rapat dilakukan dengan video conference. Sehingga video conference harus benar-benar efektif, tidak terlalu lama tapi hasilnya bermanfaat," terang Paryono.
Namun, ada beberapa pekerjaan yang harus direlakan untuk sementara waktu karena tak bisa dilakukan dari rumah.
"Untuk pekerjaan lain yang harus on the spot dengan perjalanan dinas jelas tidak bisa dilakukan," tegas dia.
Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]