PNS Kerja dari Rumah Jadi Lebih Efektif?

PNS Kerja dari Rumah Jadi Lebih Efektif?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2020 18:30 WIB
PNS DKI Jakarta mulai masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Salah satunya PNS di Kantor Walikota Jakut yang mulai sibuk melayani warga.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah mau memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS akibat situasi penyebaran virus corona (COVID-19). Saat ini, kebijakan WFH berlaku sampai 31 Maret 2020.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pihaknya menunggu Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) terkait perpanjangan ini

"Kemungkinan (WFH) akan ada perpanjangan mengingat kondisi seperti ini belum memungkinkan untuk bekerja di kantor," kata Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, PNS sudah bekerja dari rumah selama 12 hari yakni sejak Senin, (16/3) lalu. Di lingkungan BKN sendiri, salah satu pekerjaan WFH yakni melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online. Lalu, bagaimana efektivitas bekerja di rumah bagi PNS selama ini?

Paryono mengungkapkan, ada beberapa kendala yang ditemukan PNS ketika melaksanakan WFH. Salah satunya jaringan internet.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini mungkin kendala jaringan internet di setiap pegawai, jika rapat dilakukan dengan video conference. Sehingga video conference harus benar-benar efektif, tidak terlalu lama tapi hasilnya bermanfaat," terang Paryono.

Namun, ada beberapa pekerjaan yang harus direlakan untuk sementara waktu karena tak bisa dilakukan dari rumah.

"Untuk pekerjaan lain yang harus on the spot dengan perjalanan dinas jelas tidak bisa dilakukan," tegas dia.

Menambahkan Paryono, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi menjelaskan, masih ada beberapa pegawai yang belum lihai dengan mekanisme bekerja jarak jauh ini.

"Ini kan awal diterapkan, pasti ada beberapa kendala di antaranya ada pegawai yang belum lihai dengan aplikasi-aplikasi IT untuk finishing pekerjaan," papar Diah kepada detikcom.

Namun, salah satu pekerjaan yang mudah dilakukan dari rumah yakni menjawab pengaduan masyarakat secara online.

"Seperti menjawab pengaduan masyarakat secara online, finishing pekerjaan dengan aplikasi office di handphone, itu sudah biasa dilakukan dalam situasi normal sebelum ada WFH," imbuh dia.

Dengan sistem WFH ini, PNS memang masih wajib bekerja selama 8 jam, yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB. PNS juga wajib melaporkan apa saja yang dikerjakannya per hari ke atasan melalui aplikasi E-Kinerja.

"Setiap hari daily report. E-kinerja ini sudah lama. Tapi ada penambahan fitur baru soal unggah dokumen kerja, itu saat mulai WFH," tandas dia.



Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads