WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah?

WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 29 Mar 2020 09:36 WIB
Ilustrasi kerja dari rumah
Foto: Tim Infografis Denny
Jakarta -

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sampai 31 Maret 2020. Saat ini pun pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan WFH bagi PNS karena pandemi virus corona (COVID-19).

"Kita masih menunggu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB). Kemungkinan (WFH) akan ada perpanjangan mengingat kondisi seperti ini belum memungkinkan untuk bekerja di kantor," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).

Saat ini, PNS sudah bekerja dari rumah selama 12 hari yakni sejak Senin, (16/3) lalu. Lalu, bagaimana mekanisme bekerja dari rumah tersebut? Apa saja yang dikerjakan PNS dari rumah?

Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mencontohkan, di lingkungan BKN pelayanan teknis kepegawaian diubah dari tatap muka menjadi online. Begitu juga dengan kantor regional di 14 titik yang tersebar di berbagai provinsi.

Selain itu, PNS wajib melaporkan kinerjanya melalui fitur e-Kinerja yang dioptimalkan saat dimulainya WFH pada (16/3/) lalu. Adapun pengiriman hasil kerjanya bisa melalui email dan WhatsApp.

"Setiap hari daily report. E-kinerja ini sudah lama. Tapi ada penambahan fitur baru soal unggah dokumen kerja, itu saat mulai WFH," jelas Diah kepada detikcom.

Saat melaporkan kinerjanya, PNS di wilayah BKN utamanya wajib mengirimkan bukti pekerjaannya dengan format PDF. Nantinya, bukti pekerjaan yang dilaporkan harus disetujui oleh atasan, baru PNS tersebut diakui telah melaksanakan pekerjaannya.

"Yang dilaporkan itu harus di-approve pimpinannya. Kalau oke, baru valid diakui sebagai pelaksanaan kerja," terang Diah.

Seperti kegiatan meeting online yang marak saat WFH ini, para PNS BKN juga rutin melaksanakan pertemuan melalui video conference.

"Contohnya rapat via Zoom, pegawai di kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Begitu juga dengan Kepala BKN contohnya, memimpin rapat masya/eselon I dan II melalui video conference," pungkasnya.


1. PNS Kerja dari Rumah, Jadi Lebih Efektif?

Plt Kabiro Humas BKN Paryono mengungkapkan, ada beberapa kendala yang ditemukan PNS ketika melaksanakan WFH. Salah satunya jaringan internet.

"Untuk saat ini mungkin kendala jaringan internet di setiap pegawai, jika rapat dilakukan dengan video conference. Sehingga video conference harus benar-benar efektif, tidak terlalu lama tapi hasilnya bermanfaat," terang Paryono.

Namun, ada beberapa pekerjaan yang harus direlakan untuk sementara waktu karena tak bisa dilakukan dari rumah.

"Untuk pekerjaan lain yang harus on the spot dengan perjalanan dinas jelas tidak bisa dilakukan," tegas dia.

Dihubungi secara terpisah, Diah menjelaskan, masih ada beberapa pegawai yang belum lihai dengan mekanisme bekerja jarak jauh ini.

"Ini kan awal diterapkan, pasti ada beberapa kendala di antaranya ada pegawai yang belum lihai dengan aplikasi-aplikasi IT untuk finishing pekerjaan," papar Diah kepada detikcom.

Namun, salah satu pekerjaan yang mudah dilakukan dari rumah yakni menjawab pengaduan masyarakat secara online.

"Seperti menjawab pengaduan masyarakat secara online, finishing pekerjaan dengan aplikasi office di handphone, itu sudah biasa dilakukan dalam situasi normal sebelum ada WFH," imbuh dia.

Dengan sistem WFH ini, PNS memang masih wajib bekerja selama 8 jam, yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB. PNS juga wajib melaporkan apa saja yang dikerjakannya per hari ke atasan melalui aplikasi E-Kinerja.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads