Mau Karantina Wilayah? Perhatikan Dulu Hal Ini

Mau Karantina Wilayah? Perhatikan Dulu Hal Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 17:35 WIB
Deretan gedung pencakar langit menghiasi wajah Jakarta. Hari ini, salah satu gedung tertinggi diresmikan, yaitu Menara Astra.
Foto: Dok
Jakarta - Sejumlah wilayah menetapkan karantina untuk menekan penyebaran corona. Karantina bisa mengganggu kegiatan usaha dan berdampak pada bisnis hingga pegawai.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengungkapkan seluruh sektor memang akan terdampak jika dilakukan karantina wilayah.

Menurut Anthony, pemerintah daerah harus mampu menjaga kebutuhan sehari-hari warga.

"Harus dihitung cermat kelompok mana yang harus dibantu, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka," kata Anthony saat dihubungi detikcom, Senin (30/3/2020).

Namun pemerintah juga harus memperhatikan pekerja yang berpenghasilan harian. Seperti supir taksi, bajaj, angkot, ojek online, warung makan, warung rokok, pedagang pinggir jalan, pedagang keliling, buruh harian dan semua sektor informal akan terkena dampaknya.

Dia menyebut, kondisi pekerja juga harus menjadi sorotan pemerintah pasalnya corona dapat memicu krisis ekonomi yang menyerang dunia usaha.

"PHK hanya tinggal menunggu waktu saja, banyak perusahaan saat ini akan kesulitan membayar THR para pegawainya. Uang dari mana? karena pendapatan mereka terjun bebas," imbuh dia.

Dia juga menambahkan, krisis ini akan menjalar ke sektor keuangan. Misalnya kredit macet akan meningkat pesat karena banyak yang tidak mampu bayar bunga apalagi cicilan.

Selain itu, hal ini juga akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor, pariwisata, hotel, restoran dan makanan serta minuman.

"Jadi, seluruh sektor industri akan mengalami kesulitan likuiditas. Kalau berkepanjangan, kredit macet tidak dapat dihindarkan, sehingga dapat memicu krisis keuangan," jelas dia.


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menjelaskan para pengusaha harus menyiapkan mitigasi risiko saat terjadi karantina wilayah.

Misalnya dengan mengkalkulasi kerugian operasional yang akan didapatkan jika tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu. "Misalnya kalau tutup 1 bulan ruginya berapa, kalau lebih berapa. Ini juga sebagai antisipasi mereka mempertimbangkan pegawai dan risiko pembayaran kredit ke perbankan," imbuhnya.

Menurut dia, banyak usaha yang masih mengandalkan pendanaan dari bank. Meskipun regulator sudah mengeluarkan aturan terkait relaksasi kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Abra mengatakan, pengusaha diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawainya. "Hal yang penting adalah pengusaha jangan sampai PHK, nah ini bisa jadi alasan kuat juga ketika mereka mengajukan relaksasi," jelas dia.




(kil/ang)

Hide Ads