PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang dan Dilarang Mudik

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang dan Dilarang Mudik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 18:30 WIB
Usai libur Lebaran, PNS di DKI Jakarta kembali bekerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tingkat kehadiran di hari pertama ini mencapai 99,73 persen.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang program bekerja dari rumah yang dilakukan para pegawai negeri sipil. PNS akan bekerja di rumah hingga 21 April 2020.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran no 34 tahun 2020. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan kebijakan ini sedianya dilakukan hingga 1 Maret namun diperpanjang melihat perkembangan situasi.

"Kami memperpanjang kebijakan work from home. Awalnya sampai 1 Maret, diperpanjang hingga 21 April 2020, nanti akan dievaluasi lagi sesuai perkembangan situasi," kata Dwi saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bukan hari libur untuk para pegawai negeri sipil. PNS diminta untuk tetap bekerja.

Tjahjo mengatakan WFH untuk PNS akan diperpanjang sampai 21 April ke depan. Untuk itu, Tjahjo menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.

ADVERTISEMENT

"Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah," tegas Tjahjo.

Pemerintah juga melarang PNS melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE No. 36/2020.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.




(fdl/fdl)

Hide Ads