Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama untuk pemegang polis tradisional. Hal ini dilakukan karena ketersediaan dana Jiwasraya terbatas.
"Perseroan memiliki itikad baik dan komitmen melakukan pembayaran kewajiban. Namun, mengingat ketersediaan dana yang terbatas maka pembayaran tahap pertama di hari ini dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah jatuh tempo dan diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim," katanya dalam teleconference, Selasa (31/3/2020).
Pembayaran dilakukan untuk 15.000 pemegang polis tradisional. Nilai pembayarannya ialah Rp 470 miliar.
"Kira-kira sekitar Rp 470 miliar dan itu bersumber dari likuidiasi aset-aset finansial yang masih bisa kita likuidiasi," ujarnya.
Dia mengatakan, pembayaran dana ini membuktikan jika pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban Jiwasraya.
"Yang dilakukan pembayaran kepada polis yang sudah jatuh tempo dan diverifikasi tahap pertama ini, karena terbatasnya dana kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil dan ini menunjukan bukti kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya," paparnya.
(acd/hns)