Menurut Luhut, pemerintah masih menimbang apakah kondisi darurat corona bisa menggunakan pemberlakuan darurat sipil. Pasalnya, dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang diteken Presiden Sukarno, wabah virus tidak masuk ke dalam kejadian darurat sipil.
Hanya saja dalam aturan tersebut, ada bencana alam yang disebut sebagai kejadian darurat sipil. Dia mengatakan pemerintah sedang menimbang apakah mungkin wabah virus merupakan bencana alam.
"Presiden juga tak mau membuat keputusan yang belum pernah kita lakukan. Dalam UU itu nggak ada virus, hanya bencana alam. Kita lagi lihat apakah ini (virus corona) bisa dikategorikan bencana alam," ujar Luhut lewat rilis video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Apa Sih Arti Darurat Sipil dan Risikonya? |
Pemerintah Pusat memang melirik penetapan keadaan darurat sipil dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai cara penanganan virus corona.
Secara lengkap, darurat sipil adalah keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara.
Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya. Dalam kondisi darurat sipil, kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah.
Sementara itu, ada opsi lain untuk menangani virus corona, yaitu opsi karantina kesehatan kewilayahan yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan diteken Presiden Jokowi.
Dalam kondisi ini akan ada pembatasan gerak penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kondisi karantina. Dengan melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait tentunya.
(dna/dna)