Stimulus 'Libur' Cicilan Bisa Tekan Kredit Macet?

Stimulus 'Libur' Cicilan Bisa Tekan Kredit Macet?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 22:00 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan atau relaksasi kredit bagi debitur UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Keringanan itu berlaku baik untuk kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona.

Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, kebijakan restrukturisasi kredit ini memberikan manfaat bagi perbankan khususnya dalam menekan non performing loan (NPL) atau kredit macet.

"Dengan demikian, potensi kenaikan NPL perbankan yang tajam diperkirakan akan menurun dengan adanya restrukturisasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Di sisi lain, dengan adanya keringanan penilaian kualitas aset, diharapkan sektor lainnya yang tidak terdampak secara signifikan oleh corona terdorong mengambil kredit. Hal ini kemudian akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan kredit dan mendorong perekonomian.

"Dengan berbagai stimulus kebijakan pemerintah, OJK dan Bank Indonesia tersebut diperkirakan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat," katanya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.

"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," kata Suwandi.

Dia meminta bagi yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan untuk membayar, agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.

Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus corona.

"Jujur itu penting, kalau memang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," terangnya.


(acd/dna)

Hide Ads