Dicegat Corona, Pelaporan SPT Pajak Masih Kurang 10 Juta Lagi

Dicegat Corona, Pelaporan SPT Pajak Masih Kurang 10 Juta Lagi

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 09:15 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak (WP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan ada 10,3 juta, baik WP orang pribadi (OP) maupun badan.

Berdasarkan data DJP yang didapat detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020), pelaporan SPT sudah mencapai 8.646.731 atau 8,6 juta dari target sekitar 19 juta WP baik OP maupun badan.

Angka realisasi per 30 Maret ini lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 10.928.465 atau 10,9 juta. Penurunan pelaporan SPT terjadi di saat pandemi virus corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas pajak sendiri sudah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional. Dari semula batas pelaporan untuk WP OP hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP badan.

DJP mengungkapkan masih banyak WP yang belum terbiasa mengisi SPT Tahunan secara online tanpa panduan pegawai.

ADVERTISEMENT

"Sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri, sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Alasan lainnya, kata Hestu dikarenakan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan khususnya SPT Tahunan WP OP menjadi 30 April dari yang seharusnya 30 Maret. Dalam relaksasi ini, otoritas pajak nasional juga menutup sementara layanan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

Oleh karena itu, DJP mengungkapkan banyak tata cara pelaporan SPT Tahunan pajak di media sosial (medsos) resmi otoritas pajak nasional. Mulai dari Twitter hingga Instagram.

Tata cara yang diberikan sebagai upaya DJP mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan kepada WP OP maupun badan.

"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos (media sosial) DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," kata Hestu.

Selain medsos, WP juga bisa mengakses layanan virtual pelaporan SPT Tahunan dengan bimbingan dari para pegawai pajak. Mulai dari call center resmi di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP), email, hingga via Whatsapp.

Tidak hanya itu, DJP juga mengimbau kepada seluruh perusahaan segera menerbitkan bukti potong pajak karyawannya. Bukti potong menjadi salah satu syarat WP melaporkan SPT Tahunan pajaknya.

DJP telah menerima 8,6 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 741.389. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 147.367, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 252.726. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 44.960 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 2,96 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 107.104 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 30 Maret tahun ini sudah sebanyak 4,68 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 23.264 orang dan sisanya secara elektronik.



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads