Surat utang pandemi atau pandemic bond, merupakan salah satu alternatif pendanaan yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi dampak wabah COVID-19. Pemerintah sendiri menganggarkan pembiayaan hingga Rp 405,1 triliun khusus untuk meredam dampak virus corona.
Pandemic bond memang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan melakukan dengan sangat hati-hati jika penerbitan pandemic bond tak bisa dihindari. Itu akan dilakukan jika sudah sangat terpaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada klausal yang sangat khusus, yaitu kemungkinan pembiayaan melalui Bank Indonesia (BI) yang dapat membeli bonds secara langsung. Namun ini akan kami atur luar biasa hati-hati," ujarnya dalam konferensi pers secara online, Rabu (1/4/2020).
Pandemic bond sendiri merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19. Surat utang itu kemudian dibeli oleh BUMN atau investor korporasi dan ditekankan oleh BI.
Nah pandemic bond ini dituding mirip dengan skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Skema yang menimbulkan permasalahan besar di era penghujung orde baru.
"Di Perppu dibukakan kemungkinan itu. Namun antara BI dan Kemenkeu akan dibuat rambu-rambunya untuk tidak dipersepsikan bahwa pemerintah melakukan ugal-ugalan meminta pembiayaan dari BI. Bukan itu. Ini untuk mencegah apabila market sangat volatile, menimbulkan tingkat harga yang tidak rasional," tegasnya.
(das/eds)