Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengejar pajak Netflix hingga Zoom di tengah keuangan negara yang terganggu karena virus corona. Ketentuan perpajakan untuk layanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah juga menyiapkan sanksi, dari administrasi hingga pemblokiran.
Dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020), dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1, perlakuan perpajakan kegiatan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berupa (a) pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, (b) pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan, pengenaan PPN mengikuti ketentuan Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 6 Ayat 3.
Sanksi diatur pada Pasal 7 di mana pada Ayat 1 disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
"Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran," bunyi Pasal 7 Ayat 3.
(acd/fdl)