KKP Minta Akses Pengiriman Logistik Perikanan Tak Dibatasi

KKP Minta Akses Pengiriman Logistik Perikanan Tak Dibatasi

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 21:42 WIB
KKP
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta akses pengiriman sarana produksi dan logistik di Bidang Kelautan dan Perikanan tidak dibatasi, termasuk di wilayah yang menjadi zona merah pandemi Covid-19.

Ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku usaha perikanan yang terkendala dalam akses keluar dan masuk wilayah yang mengeluarkan kebijakan pembatasan dan penutupan akses ke wilayahnya masing-masing belakangan ini.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, pesan Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas, di tengah pandemi wabah Covid-19, Pemerintah harus memastikan produktivitas, daya beli dan suplai pangan tetap terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sektor perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini kan sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat. Di tengah wabah Covid-19 ini tantangan kita adalah penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Produk perikanan bisa tersedia jika produksi tetap berjalan. Karenanya, KKP telah menyiapkan strategi salah satunya mendorong distribusi bantuan sarana produksi dan menjamin sistem logistik ikan tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

KKP, kata Slamet, telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar dan masuk distribusi input produksi perikanan dan logistik ikan ke berbagai wilayah. Agar bisa memberikan kepastian usaha, khususnya bagi UMKM perikanan.

"Pak Menteri sudah kirim surat resmi ke Bapak Presiden, (melalui) Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pak Donny (Munardo). Intinya meminta agar akses distribusi input produksi dan logistik ikan tidak mengalami gangguan," jelasnya.

Surat permohonan itu ditembuskan ke Menko bidang Kemaritiman dan investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, ke para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Menurut Slamet, pihaknya meminta arahan dari pihak terkait mengenai protokol atau SOP teknis di lapangan yang harus dilakukan pembudidaya atau pelaku usaha perikanan.

"Apakah perlu membawa surat pengantar atau seperti apa, nanti kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah clear. Pesan saya, para pelaku tidak perlu khawatir, KKP selalu memantau setiap kejadian di lapangan dan siap hadir kapanpun," jelasnya.

Sebelumnya, hasil pantauan di lapangan, beberapa pengusaha perikanan di Kabupaten Pati terpaksa sementara mengurungkan pengiriman ikan ke Jakarta karena merasa khawatir ada penutupan akses.

Di Jawa Barat, pengiriman bantuan pakan ikan mandiri dari Pangandaran sebanyak 20 ton sempat tertahan 1 hari akibat sulitnya akses ke wilayah zona merah.

Baru-baru ini juga Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, meminta pemerintah tidak membatasi akses pengiriman pakan ke berbagai wilayah, jika kebijakan karantina wilayah diberlakukan.




(akn/hns)

Hide Ads