Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hingga awal April ini, iuran tersebut belum mengalami perubahan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2020.
Jika sudah membayar bagaimana pengembaliannya?
Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
Jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, bagaimana kelebihan sisanya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.
Menurut dia, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.
"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]