Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membeli surat utang pemerintah di pasar lelang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan langkah ini tidak bisa disamakan dengan dana talangan seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1998 lalu.
Perry menyebutkan dalam Undang-undang BI, bank sentral hanya boleh menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar. Kemudian BI juga tidak diperkenankan mengikuti lelang SBN, hal ini disebut meningkatkan kenaikan jumlah uang beredar dan akan mempengaruhi inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Janji BI: Ekonomi RI Minimal Tumbuh 2,3% |
"Pembelian SBN dan SBSN dari BI adalah the last result. Pemberitaan menyampaikan seolah kita akan melakukan BLBI atau bailout. Jangan artikan sebagai bailout dan jangan artikan ini sebagai BLBI," kata Perry dalam video conference, Kamis (2/4/2020)/
Perry menyebutkan, BI akan menjadi 'pasukan terakhir' untuk penyerapan SBN tersebut. Hal ini karena selama pasar masih bisa menyerap, BI tidak akan masuk dalam lelang.
Saat ini pasar dinilai masih mampu menyerap SBN. Dia menyebut minggu lalu target indikatif lelang sebesar Rp 15 triliun namun bid atau penawaran yang masuk Rp 30 triliun dan dimenangkan Rp 20 triliun.
"Ini mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan. Di global, investor melihat penerbitan bonds masih memungkinkan.
(kil/fdl)