OJK Berikan Keringanan ke Perusahaan Asuransi

Updated

OJK Berikan Keringanan ke Perusahaan Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 04 Apr 2020 12:17 WIB
Insurance agent explain consulting with customer to signing the policy form.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Chalirmpoj Pimpisarn
Jakarta -

Selain relaksasi atau keringanan cicilan kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan stimulus kebijakan untuk industri asuransi nasional. Kebijakan ini berdasarkan surat OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi terkait kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.

Surat juga menyebutkan, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.

Jadi perusahaan asuransi mendapatkan keringanan dengan perpanjangan dalam perhitungan piutang premi dari yang umurnya maksimal 2 bulan, dilonggarkan jadi maksimal 4 bln untuk aset yang diperkenakan masuk ke dalam perhitungan RBC perusahaan.

Keringanan tersebut di atas hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020.

OJK menyebut kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan asuransi, regulator dapat meminta perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Kebijakan countercyclical ini berlaku pada 30 Maret 2020.




(kil/hns)

Hide Ads